Dalam menjalankan suatu bisnis, tentunya etika sangat diperlukan. Tapi tidak jarang etika bisnis sering kali dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam dunia bisnis berbagai jenis masalah etika bisnis dapat terjadi contohnya yaitu penipuan, paksaan, pencurian, penyuapan, diskriminasi, dan lain-lain.
Pelanggaran etika bisnis dalam kasus pinjaman online
Dari kasus ini bisa disimpulkan bahwa kasus pinjaman online telah melanggar etika bisnis berkenaan dengan penipuan dan riba, Merekapun sepertinya lebih memilih untuk tidak mengaplikasikan teori etika Deontologi (perbuatan yang baik adalah perbuatan yang dilakukan karena kewajiban dan perbuatan buruk adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan).
Tanggapan atas pelanggaran etika bisnisnya
Pinjaman online itu biasanya menjaring para nasabah/peminjam dana dengan iming-iming dana segar yang bisa cair dengan cepat, mudah dan dalam jumlah besar. Namun dibalik semua tawaran yang menggiurkan tersebut terdapat jebakan riba yang sangat berbahaya dan merugikan. Mereka biasanya menerapkan riba / bunga sangat tinggi kepada para nasabahnya. Para nasabah yang tidak teliti dan dalam keadaan terdesak akibat hutang tentu tidak akan terlalu memikirkan bagaimana sulitnya keluar dari jebakan lilitan bunga/riba tersebut. Mengingat untuk meminjam dana segar dari Bank perlu berbagai macam dokumen pelengkap yang terbilang ribet, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan oleh jasa pinajaman online siapa sih yang tidak tergiur?
Ketika dana segar sudah diberikan kepada para nasabah/peminjam, maka ketika waktu pembayaran cicilan tiba, si nasabah/peminjam dana akan dihadapkan pada tagihan pokok beserta bunganya. Apabila si nasabah tersebut kesulitan untuk membayar, maka pihak penyedia pinjaman oline tersebut tidak segan-segan untuk mengirimkan debt collector berupa sesosok preman yang berperawakan sangar untuk meneror para nasabah supaya mau membayar pinajaman beserta bunganya. Lagi pula dalam hukum islam semua bentuk pinjaman berbunga adalah riba dan riba itu adalah salah satu dosa besar. Jadi alangkah baiknya untuk tidak terjerumus dan terpedaya oleh tipu daya riba yang terdapat pada pinjaman online.
Saran terhadap pelanggaran etika binis kasus pinjaman online
Apabila kita sudah sangat terpaksa melakukan pinjaman secara online akibat lilitan utang, kita harus benar-benar memastikan rekam jejak perusahaan tempat kita meminjam dana secara online tersebut. Pastikan perusahaan tersebut memiliki badan hukum dan terdaftar di list perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan juga kita telah membaca semua syarat dan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan pinjaman online itu. Terutama bagian informasi besaran bunga yang mereka tawarkan/tagihkan kepada kita. Intinya adalah check dan Recheck serta selalu berhati-hati.
Jangan lupa untuk share artikel ini ke semua akun media sosial kalian ya supaya kami selalu bersemangat dalam menyajikan informasi yang bermartabat kepada para pembaca setia kami di manapun kalian berada setiap harinya.